"Dalam pemeriksaan pada Selasa (6/12) lalu, klien kami mencabut BAP yang sudah ada, yang dibuat sebelum kami dampingi. Alasannya, klien kami pada saat memberikan keterangan di BAP yang terdahulu dalam kondisi tertekan," jelas tim advokasi non litigasi LBH Mawar Saron, Jefri Kam yang mendampingi proses hukum Kris, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (8/12/2011).
Dalam pemeriksaan yang kesekian kalinya, Kris menyangkal telah turut serta melakukan pembunuhan. Jefri menilai, Kris telah direkayasa dan dikriminalisasi sedemikian rupa sehingga masuk penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri yakin betul bila kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil investigasi timnya, didapat fakta-fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
"Info dari hasil investigasi tim LBH Mawar Saron di TKP, saksi tetangga korban menyatakan tidak tahu kalau ada Kris di malam kejadian. Yang saksi tahu hanya suara ER yang menyatakan 'papa jahat'," ungkapnya.
Bukti lainnya yakni kehadiran Kris di tempat kerjanya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pada malam kejadian pembunuhan, sekitar 13 Oktober malam hingga 14 Oktober dini hari, Kris berada di tempatnya bekerja.
"Dari tempat kerja klien di PT Fujiseat di Sunter, kami mendapatkan info kalau dalam proses kerja disana, seseorang tidak bisa seenaknya keluar masuk pabrik tanpa izin. Sementara klien kami punya alibi dimana ia tidak pernah keluar pada malam kejadian dan tidak pernah izin keluar pada jam kerja antara tanggal 13 Oktober 2011 pukul 20.30 WIB sampai dengan tanggal 14 Oktober 2011 pukul 06.30 WIB," paparnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kris menyampaikan bahwa ia bekerja dengan shif malam pada saat kejadian pembunuhan. Kris menyatakan ke penyidik, ada lima saksi dari tempatnya bekerja yang dapat membuktikan kalau Kris ada di tempat kerjanya saat itu.
"Dari lima orang saksi tersebut, salah satunya adalah mandor dari PT Fujiseat, yang mana telah sempat diperiksa oleh penyidik. Rencananya penyidik akan memanggil empat orang saksi tambahan lainnya," imbuhnya.
Sambil perkara jalan, tim LBH Mawar Saron terus melakukan investigasi ke lapangan yakni ke TKP dan ke tempat Kris bekerja. "Kami berharap ada bukti yang dapat menguatkan keterangan klien kami, sehingga kami siap untuk praperadilankan penyidik," tutupnya.
(mei/mok)











































