"Saya kira Pak Azis itu terlalu emosional, nggak bagus soalnya ditonton publik," jelas rekan Azis di Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Kamis (8/12/2011).
Politikus Partai Gerindra ini juga kaget dengan sikap emosional yang ditunjukan Azis. Ia berharap dalam rapat lanjutan nanti pukul 14.00 WIB, cara-cara mengkritisi seperti itu tidak perlu lagi muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, seluruh jajaran Kemenkum HAM, bisa tetap menghadiri undangan ulangan Komisi III. Martin tidak ingin ketidakhadiran Menkum HAM nanti justru bakal memperuncing keadaan.
Tindak pengusiran tersebut Aziz lakukan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan jajaran Kemenkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12) kemarin. Di sela-sela penyampaiannya mengenai kebijakan yang dianggapnya tidak mempunyai dasar hukum tersebut, kebetulan Denny terlihat sedang berbisik kepada Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Wamen, jangan Anda bisik-bisik! Anda tidak punya hak bicara di sini! Kalau Anda tidak mau, silakan keluar ruangan ini!" sergah Aziz dengan nada suara yang terdengar tinggi kepada Denny.
Pangkal masalahnya adalah kebijakan Kemenkum HAM memperketat syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sedari awal diumumkannya pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, kontroversi langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti para pendahulu mereka.
(mok/vit)










































