Eddie Widiono Sedih dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Bui

Eddie Widiono Sedih dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 03:29 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Atas tuntutan itu, Eddie mengaku sangat sedih.

"Saya sedih dan kecewa, tuntutan ini penuh rekayasa. Tidak mengikuti peraturan yang ada. Saya berharap pimpinan KPK yang baru dapat melihat fakta ini untuk perbaikan penegakan hukum agar tidak ada korban lain. Jangan sampai mereka yang tidak terbukti bersalah tetap dihukum," jelas Eddie dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Rabu (7/12/2011).

Eddie berjanji akan menjelaskan secara gamblang mengenai ketidakterlibatannya dalam proyek CIS-RISI. Semuanya, lanjut Eddie, akan dituangkan dalam nota pembelaan pekan mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail tetap bersikukuh jika tuntutan jaksa sangat dipaksakan. Maqdir memberikan contoh adanya rekayasa tersebut misalnya dengan tuduhan JPU bahwa Eddie menerima uang sebesar Rp 850 juta dalam kasus tersebut yang dimunculkan dalam tuntutan ini.

"Kalau katakanlah itu benar, kenapa mereka tidak dakwakan dalam surat dakwaan? Kok, justru dimunculkan di akhir perkara ini. Ini boleh saya katakan sebagai cara-cara yang tidak bermoral dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Ini pelanggaran HAM. Saya melihat ini ada kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," terang Maqdir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

(mok/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads