"Saya sedih dan kecewa, tuntutan ini penuh rekayasa. Tidak mengikuti peraturan yang ada. Saya berharap pimpinan KPK yang baru dapat melihat fakta ini untuk perbaikan penegakan hukum agar tidak ada korban lain. Jangan sampai mereka yang tidak terbukti bersalah tetap dihukum," jelas Eddie dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Rabu (7/12/2011).
Eddie berjanji akan menjelaskan secara gamblang mengenai ketidakterlibatannya dalam proyek CIS-RISI. Semuanya, lanjut Eddie, akan dituangkan dalam nota pembelaan pekan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau katakanlah itu benar, kenapa mereka tidak dakwakan dalam surat dakwaan? Kok, justru dimunculkan di akhir perkara ini. Ini boleh saya katakan sebagai cara-cara yang tidak bermoral dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Ini pelanggaran HAM. Saya melihat ini ada kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," terang Maqdir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
(mok/mei)