Fraksi Golkar pun akan mengajukan hak interpelasi atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pengetatan itu.
"Ini urusan fraksi Golkar dan kami akan mengajukan hak kami, yaitu hak interpelasi," ujar Aziz saat rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011) malam.
Menurut Aziz, hak interpelasi yang akan diajukan oleh fraksi Golkar akan segera dikomunikasikan dengan Ketua Umumnya, Aburizal Bakrie.
"Akan segera kita sampaikan. Tentu kita akan berkomunikasi," terangnya.
Aziz menilai pengetatan pemberian remisi telah melanggar HAM. Hal ini didasarkan telah ada SK dari menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Patrialis Akbar, terkait pemberian remisi, namun SK tersebut hanya dibatalkan dengan sebuah surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Ini pelanggaran HAM. Kalau besok Menteri Hukum dan HAM tidak bisa hadir, maka saya akan anjukan hak interpelasi," ancam Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
(her/mok)











































