"Aditya sudah tersangka. Sementara kita kenakan UU Darurat, tapi tidak ditahan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2011).
Imam mengatakan, pihaknya tidak dapat menjerat Aditya dengan KUHP lantaran tidak ada laporan korban. "Kalau dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, korbannya tidak melapor," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita cek, dia nggak punya izin. Kalau punya izin, maka kita juga tidak bisa proses dia," ujarnya.
Imam melanjutkan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli seperti Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) dan Badan Intelkam Mabes Polri guna mengetahui lebih lanjut mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun tersebut.
"Yang pasti, dia tidak boleh menyalahgunakan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Aditya menodongkan airsoft gun ke seorang pengendara motor saat melintas di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12) lalu. Aditya merasa kesal terhadap si pengendara motor yang belum diketahui identitasnya itu, lantaran mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan.
(mei/mok)











































