Tak Ada Hasil, Raker Komisi III dengan Kemenkum HAM Ditunda

Tak Ada Hasil, Raker Komisi III dengan Kemenkum HAM Ditunda

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 23:56 WIB
Tak Ada Hasil, Raker Komisi III dengan Kemenkum HAM Ditunda
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kemekum HAM hingga pukul 23.15 WIB tidak menemukan sebuah kesimpulan. Rapat ini pun akan kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (8/12) pukul 14.00 WIB.

"Dengan ini, rapat kita skors, kita lanjutkan besok pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Komisi III, Benny K Harman, sambil mengetuk palu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menkum HAM, Amir Syamsuddin, sendiri sudah memastikan tidak akan bisa memenuhi undangan lanjutan tersebut. Pasalnya, ia menjadi panitia hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berhubung saya jadi panitia dan saya harus mempersiapkan, besok saya tidak bisa hadir, saya mohon maaf kepada anggota Dewan sekiranya bisa dimaklumi," jelas Amir.

Meski Amir tak akan bisa hadir, Komisi III tetap bersikukuh menjadwalkan rapat lanjutan besok siang. Benny beralasan, bisa saja besok tiba-tiba Amir akhirnya bisa memenuhi undangan mereka.

"Yah malam ini, mungkin Pak Menteri tak bisa, siapa tahu ada telepon dari presiden, harus bisa hadir besok, makanya raker tetap kita jadwalkan besok. Kita lihat besok yang terjadi seperti apa," papar Benny.

Rapat ini sendiri berlangsung sangat alot. Perdebatan terjadi mengenai pengetatan pemberian remisi untuk para koruptor. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yakin jika kebijakan itu cacat hukum.

Sedari awal diumumkannya pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, kontroversi langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti para pendahulu mereka.


(mok/mok)


Berita Terkait