Presiden SBY Sahkan SK Pansel KPU

Presiden SBY Sahkan SK Pansel KPU

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 20:26 WIB
Jakarta - Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan baru Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU) telah disahkan oleh Presiden SBY. Tidak lama lagi akan dibuka proses rekrutmen terhadap anggota masyarakat yang ingin memimpin KPU untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014.

"Suratnya telah ditandatangani Bapak Presiden per 6 Desember 2011. Segera akan ada langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksaannya secara efektif," kata Kapuspen Kemendragri, Reydonnyzar Moenoek, kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).

Menurutnya, keanggotaan Pansel KPU juga berjumlah ganjil seperti panitia seleksi pemilihan bagi calon pimpinan komisi lainnya. Mendagri, Gamawan Fauzi dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo masing-masing akan bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Pansel KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pembicaraan secara terpisah, Ramlan Surbakti, mantan komisioner KPU yang diminta menjadi anggota Pansel KPU, menyatakan keanggotaan Pansel KPU berjumlah 11 orang yang terdiri dari akademisi dan profesional. Dia berharap Pansel KPU bisa cepat melaksakan proses rekrutmen sebab tenggat waktu pemilihan pimpinan baru KPU adalah dua tahun sebelum hari-H pelaksaan Pemilu 2014.

"Artinya seluruh rangkaian pemilihan termasuk fit and proper test oleh DPR harus selesai Maret 2012. Maka waktu untuk rekrutmen hanya ada satu bulan saja, harus ngebut," ujar guru besar Universitas Airlangga ini.

Anda berminat menjadi komisioner KPU? Apa saja kualifikasi yang dibutuhkan?

"Mempunyai kapabilitas dan kapasitas menjalankan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilpres. Kontestan wajib independen dari kepentingan politik apa saja," jawab Ramlan.

(lh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads