"Mata yang sebelah kanan sudah hampir ga bisa melihat lagi. Udah kabur," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2011).
Guna kepentingan tersebut Achmad pun akan menyurati majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa perkara Ba'asyir. Tujuannya agar Ba'asyir bisa diberikan izin untuk operasi.
"Nanti kita akan masukkan surat segera mungkin. Tadi saya minta, mungkin terkahir ini akan ada pemeriksaan dokter lagi," tambah Achmad.
Achmad menambahkan sebenarnya untuk operasi mata Ba'asyir sudah dianjurkan dokter pada waktu proses banding. Cuma banding sudah lebih dulu turun.
"Sehingga nggak punya lagi kewenangan hakim yang sudah memutus," tuturnya.
Jalan satu-satunya cara, menurut Achmad, pada tingkat kasasi. Namun, kendalanya perizinan belum bisa diajukan karena MA belum menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara.
"Jadi, kita melihat pada posisi kasasi ini nanti majelis hakimnya ditunjuk oleh ketua MA siapa," lanjut Achmad.
(asp/asp)











































