"Insya Allah dengan terpilihnya pimpinan baru KPK, masalah saya dan istri saya bisa digelar lagi untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Nazaruddin.
Harapan tersebut disampaikannya dalam eksepsi yang dia bacakan dalam sidang kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Pria yang sempat menjadi buronan Interpol tersebut, sebelumnya menyatakan dirinya korban intervensi kekuasasan terhadap KPK. Dia sangat yakin bahwa proses hukum terhadap kasusnya adalah merupakan hasil rekayasa oknum pimpinan KPK yang tersandera oleh kekuatan pihak penguasa.
Bentuk rekayasa itu adalah penetapan istrinya sebagai tersangka atas kasus sama yang dituduhkan kepadanya. Sehingga istrinya saat ini menjadi buronan Interpol dan karenanya terpaksa menyembunyikan diri bersama tiga orang anak-anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.
"Benar-benar kejam dan tidak berperikemanusiaan. Saya sumpah tidak berbohong. Yang bilang saya bohong adalah yang terlibat dalam kasus Hambalang dan kasus saya," tegas Nazaruddin.
Indikasi lain dari rekayasa proses hukum terhadap kasusnya juga bisa dilihat dari BAP hasil pemeriksaan. Nazaruddin mengaku selama ini tim penyidik KPK tidak pernah menanyatakan secara spesifik peran atau keterlibatannya dalam kasus yang diperkarakan.
"Sesuai pasal 51 KUHP, berkas penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 itu adalah cacat hukum. Maka harus batal demi hukum," sambung mantan Bendahara Umum DPP PD ini yang pernah menyembunyikan diri ke Singapura hingga Kolombia.
(lh/ndr)











































