"Prosedurnya sesuai, kalau merasa tidak sesuai SK nya digugat saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selesai masalah. Biarkan pengadilan yang menentukan keliru atau tidak. Karena menurut kami sesuai," ujar Denny di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Menurut Denny apa yang didebatkan Komisi III mengenai SK pengetatan remisi bagi koruptor hanya persoalan teknis. Sedangkan semangat yang memberi efek jera bagi koruptor diabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedari awal diumumkannya pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, kontroversi langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti para pendahulu mereka.
(her/gun)










































