"Ya betul kasus penipuan penggelapan," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2011).
Wahyu mengatakan Asep yang berperan sebagai makelar tanah ini melakukan penipuan sebesar Rp 520 juta. Baru satu orang melaporkan penipuan Asep ke Polres Kabupaten Bekasi. Asep diberi uang untuk membayar pembelian tanah. Namun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan pemilik tanah.
"Dia itu perantara. Uangnya nggak pernah diserahkan. Dia ini susah dicari. Makanya pas dia pulang langsung kita tangkap," ungkapnya.
Asep lalu dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. "Tapi masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
(gus/vit)











































