"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Muhibuddin saat membacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddie dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal ini disebutkan dalam dakwaan primer pasal 2 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai kepercayaan pemerintah dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Eddie ketika diminta tanggapannya, mengaku tidak setuju dengan uraian JPU. Sidang pun ditunda pada tanggal 14 Desember 2011.
(feb/gun)










































