"Iya itu. Harusnya dia bayar ganti rugi. Tetapi kan ini tidak ada ketentuannya," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna usai memberikan pemaparan tentang peranan kode etik dan pedoman perilaku di institusi Polri dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/11/2011).
Berapa ganti ruginya, Pak? "Harusnya dihitung semua. Misalnya, biaya pendidikan dia, gaji dia selama ini. Tetapi kan bukan itu yang kita cari. Nanti kalau begitu, kayak jual beli," jawab Nanan.
Dijelaskan dia, hal diatur dalam ketentuan misalnya seputar ikatan dinas. "Yang ada ketentuan, misalnya ikatan dinas itu 10 tahun, dan tidak boleh keluar sebelum tahun itu. Tetapi sebenarnya itu pelanggaran yang paling berat (kode etik) karena bisa saja yang lain wah Norman saja tidak diapa-apakan, lalu akan melanggar kode etik juga. Itu tentu merugikan institusi dan yang lainnya," papar dia.
Sidang kode etik Polda Gorontalo sebelumnya memutuskan anggota Brimob Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak 6 Desember Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.
Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Norman menerima putusan itu dengan senang hati.
(aan/vit)











































