Menkum HAM: Pengetatan Remisi Tidak Untuk Cari Popularitas

Menkum HAM: Pengetatan Remisi Tidak Untuk Cari Popularitas

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 14:18 WIB
Menkum HAM: Pengetatan Remisi Tidak Untuk Cari Popularitas
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin telah membuat gebrakan dengan melakukan pengetatan pemberian remisi. Ia menegaskan pengetatan remisi tidak bermuatan politik dan bukan ajang mencari popularitas.

"Tidak ada motif politik apa pun dalam kinerja kami. Kami lakukan pengetatan ini tidak tertuju kepada orang. Pengetatan ini tidak untuk mencari popularitas," kata Amir saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut mantan advokat ini, kebijakan pengetatan pemberian remisi dilandasi aturan perundang-undangan yakni UU No 12 tahun 1999 Pemasyarakatan. Dikatakan dia, dalam pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa pengaturan bagaimana mengatur remisi, pembebasan bersyarta dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu lahir PP yang semula PP 32 tahun 1999 diubah menjadi PP 28 tahun 2006. Kemudian kalau ada pertanyaan ukuran rasa keadilan, itu tidak semata datang seakan aspirasi yang jatuh dari langit itu sudah diatur dalam PP 28 tahun 2006 maupun pasal 36 ayat 6 berbicara rasa keadilan. PP 28 tahun 2006 mengatur pemberlakukan khusus bagaimana memperlakukan warga binaan di lapas menjalani masa pembinaan secara khusus," papar Amir.

Terkait penggunaan istilah moratorium, Amir mengatakan awalnya istilah tersebut yang digunakan. Namun kini sudah diubah menjadi pengetatan. "Yang semula namanya moratorium dalam perjalanan kami gunakan terminology pengetatan," ujar Amir.

(her/aan)


Berita Terkait