"Tidak ada motif politik apa pun dalam kinerja kami. Kami lakukan pengetatan ini tidak tertuju kepada orang. Pengetatan ini tidak untuk mencari popularitas," kata Amir saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Menurut mantan advokat ini, kebijakan pengetatan pemberian remisi dilandasi aturan perundang-undangan yakni UU No 12 tahun 1999 Pemasyarakatan. Dikatakan dia, dalam pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa pengaturan bagaimana mengatur remisi, pembebasan bersyarta dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan istilah moratorium, Amir mengatakan awalnya istilah tersebut yang digunakan. Namun kini sudah diubah menjadi pengetatan. "Yang semula namanya moratorium dalam perjalanan kami gunakan terminology pengetatan," ujar Amir.
(her/aan)











































