2 Permohonan Berbeda dari 2 Tim Kuasa Hukum Nazaruddin

2 Permohonan Berbeda dari 2 Tim Kuasa Hukum Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 13:12 WIB
2 Permohonan Berbeda dari 2 Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Jakarta - Selalu ada yang menarik dalam sidang kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Seperti dalam sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa M Nazaruddin. Ada tiga eksepsi yang dibacakan dengan permohonan putusan sela yang berbeda.

Tiga eksepsi tersebut masing-masing dibacakan M Nazaruddin, tim kuasa hukum Hotma-Elsa dan tim kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2011). Khusus terhadap eksepsi yang dibacakan OC Kaligis, tim penuntut umum KPK mempertanyakan ulang legalitas mereka sebagai kuasa hukum bagi terdakwa.

"Kami keberatan dengan eksepsi dari OC Kaligis yang disampaikan secara lisan. Kami juga tidak menerima surat kuasa dari OC Kaligis sebagai kuasa hukum bagi terdakwa," ujar jaksa KPK, I Kade Wiradana, menanggapi pertanyaan hakim Dharmanityas mengenai tiga eksepsi yang dibacakan beruntun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum yang dipimpin OC Kaligis mendapat giliran terakhir untuk membacakan eksepsinya. "Kami mohon penangguhan penahanan terhadap M Nazaruddin. Kami harap Hakim Yang Mulia mengabulkannya, tapi surat permohonannya akan kami kirim tersendiri," kata OC Kaligis pada bagian akhir eksepsinya.

Terhadap eksepsi tersebut, hakim Dharmaningtyas menanyakan apakah ada salinan eksepsi yang bisa disampaikan dalam sidang. "Tidak ada, hanya di cacatan saya. Tapi sudah ditulis oleh penitera," jawab OC Kaligis.

Sebaliknya eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Hotma-Elza tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka. "Kami memita pembebasan dari segala dakwaan," tegas Elza Syarief.

Permintaan dari tim kuasa hukum Hotma-Elza sejalan dengan eksepsi yang dibacakan langsung oleh Nazaruddin. Di dalam eksepsinya Nazaruddin mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, yakni;

1. Menyatakan tim penyidik dan tim penutut umum KPK melanggar pasal 51 KUHP junto pasal 143 ayat 2b KUHP.
2. Menyatakan surat dakwaan cacat hukum sehingga batal demi hukum.
3. Memerintahkan tim penuntut umum KPK melaskannya dari tahanan Rutan Cipinang.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Terhadap tiga eksepsi dengan dua permintaan berbeda tersebut, majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum membacakan tanggapannya pada sidang berikutnya. "Sidang kami tunda sampai tanggal 14 Desember 2011 pukul 09.00 WIB," kata Dharmaningtyas sembari menutup sidang hari ini.

(feb/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads