"Kami sudah melakukan (penangkapan) berdasarkan prosedur," jelas Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/12/2011).
Martinus menjelaskan, penangkapan itu berdasar dari laporan polisi No.Pol: LP/67/I/2010/WILTABES BDG/RESTA BD/ BRT, tertanggal 13 Januari 2010. Pelapor ialah mantan suami Fransisca yakni Peter Soetanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di Mapolda Jabar saat itu, Martinus menjelaskan tidak pernah menahan Fransisca. "Kondisinya 'kan malam. Jadi tersangka hanya menginap. Bukan ditahan. Sementara dua anaknya dibawa Peter untuk menginap di hotel. Karena tidak sepatutnya anak-anak dalam situasi tersebut menginap di kantor polisi," papar Martinus.
Lantaran kasus ini sudah P21, kata Martinus, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kejati Jabar pada 30 November 2011. Kemudian dari Kejati Jabar dilimpahkan ke Kejari Bandung.
"Jadi setelah tersangka diserahkan, maka tanggung jawab selanjutnya ada di pihak kejaksaan," terang Martinus.
Sementara hari ini, ternyata Fransisca sudah menghadapi sidang pertama dengan agenda dakwaan. Namun sidang diskors, karena kuasa hukum terdakwa belum datang. Fransisca sendiri pingsan saat bertemu anak pertamanya Davin (17).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan penangkapan dan penahanan Fransisca oleh kepolisian.
Kasus ini bermula ketika PN Jakarta Utara memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Anehnya, hakim memberikan hak asuh kepada ayah, Peter. Padahal anak-anaknya masih belum cukup umur sehingga seharusnya ikut ibu. Hakim ini telah sampai proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Namun hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Akan tetapi, anaknya secara naluriah ikut dengan ibunya.
(bbp/asp)











































