"Inilah rekayasa yang dilakukan oleh penyidik KPK bersama dengan Bapak Anas Urbaningrum dan Saudari Julianis untuk menganiaya saya dengan cara merekayasa kasus ini," kata Nazaruddin dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Dia meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada JPU dan penyidik KPK agar membuka fakta yang sebenarnya dan membawa barang bukti tentang proyek wisma atlet. Nazar mengaku sampai saat ini tidak pernah menerima uang yang dituduhkan oleh JPU.
"Dan sampai sekarang saya tidak pernah melihat uang tersebut yang seolah-olah sudah saya terima dan dituduhkan kepada saya," ucap Nazar yang dibalut kemeja batik biru dan putih.
Dia menegaskan tidak mengetahui dan tidak mengerti tetang proyek wisma atlet. Sepanjang pengetahuan Nazar, ada BAP yang dilakukan penyidik KPK tetapi dirinya sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik KPK tentang uang yang ditemukan di rumah Julianis.
"Ada BAP yang dilakukan penyidik KPK tetapi dirinya sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik KPK tentang uang yang ditemukan di rumah Saudari Julianis, yang nilainya sama dengan yang dituduhkan oleh JPU kepada saya, sesuai nilai cek yang dicairkan oleh Yulianis," tutur Nazaruddin.
Sampai sekarang,lanjut dia, uang tersebut tidak pernah disita oleh oleh KPK. "Atau mungkin dibagi-bagi oleh penyidik KPK," ketus Nazar.
(nvt/ndr)











































