Hasil Pemilu Presiden di DIY Ditetapkan, SBY Unggul
Selasa, 20 Jul 2004 00:00 WIB
Jakarta - Rekapitulasi hasil pemilu presiden di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai dan ditetapkan. Pasangan Susilo Bambang Yudoyono-Jusuf Kalla menempati urutan pertama dengan 576.012 suara, disusul pasangan Amien Rais-Siswono Yudohusodo dengan 558.068 suara. Posisi ketiga ditempati pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dengan perolehan 557.133, disusul pasangan Wiranto-Salahudin Wahid dengan 334.067 suara. Sedangkan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar mendapatkan suara 28.293 suara. Penetapan berlangsung dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi DIY oleh KPU DIY di Gedung KPU DIY, Jl. Janti, Yogyakarta, Senin (19/7/2004). Rapat rekapitulasi yang dipimpin anggota KPU DIY Any Rochyati ini dihadiri seluruh anggota KPU dari kabupaten/kota, Muspida DIY dan anggota Panwaslu DIY. Semua saksi bersama anggota tim suksescapres-cawapres juga hadir, kecuali saksi dari pasangan Hamzah Haz- Agum Gumelar. Secara keseluruhan suara sah yang masuk sebanyak 2.053.573. Sedangkansuara yang tidak sah di seluruh DIY tercatat 30.259. Total pemilih yang ada di DIY tercatat sebanyak 2.546.528 orang. Jumlah penduduk DIY yang tidak mencoblos atau tidak mendatangi TPS sebanyak 462.696orang.Protes dari Amien-SiswonoAcara rekapitulasi sendiri dimulai dengan pembukaan kotak suara tersegel dari KPU Kota Yogyakarta yang dilakukan langsung ketuanya Mifthacul Alfin. Saat berlangsung rekapitulasi hasil perhitungan tingkat Kota Yogyakarta sempat diwarnai protes dari saksipasangan Amien Rais-Siswono. Afnan Hadikusumo salah satu saksi dari Amien-Siswono melakukan interupsi saat berlangsung rekapitulasi. Pihaknya, menemukan terjadinya perbedaan jumlah antara total pemilih dengan jumlah suara masuk atau jumlah suara sah ditambah suara tidak sah. Ini tidak hanya terjadi di tingkat KPU Kota Yogyakarta saja tetapi juga di kabupaten lainnya.Dari data yang disodorkan Afnan, untuk Kota Yogyakarta di PPK Danurejan terjadi selisih 20 angka, Gondokusuman ada 130 angka, Mantrijeron 1.773 angka, Ngampilan 1.471 angka, Pakualaman 15 angka, Tegalrejo 29 angka dan Umbulharjo 388 angka. Untuk Bantul, di PPK Sanden terjadi selisih 38 angka, Kretek 1.858 angka , Pundong 70 angka, Pandak 100 angka, Bantul 32 angka, Jetis 64 angka, Dlingo 127 angka, Banguntapan 547 angka, Sewon 20 angka, Kasihan 34 angka, Pajangan 30 angka serta Sedayu 15 angka. Sedangkan di Kulonprogo untuk PPK Lendah terjadi selisih 4 angka, Kalibawang 229 angka, dan Girimulyo 18 angka. Di Gunungkidul, PPK Purwosari terjadi selisih 136 angkam Karangmojo 52 angka, Nglipar 2 angka dan Saptosari 19 angka. Selain itu lanjut Afnan, terjadi pula pelanggaran kuota bagi pemilih dari TPS lain. Menurut peraturan, pemilih dari TPS lain hanya dibatasi sampai dengan 3 persen dari total jumlah pemilih. Di beberapa PPK telah terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut. Atas protes tersebut Any Rohyati menyatakan KPU Pusat memberikan batas waktu rekapitulasi hingga tanggal (22/7/2004). Saksi diberi kesempatan menyampaikan keberatan berikut buktinya sebelum batas waktu tersebut. Kami akan sertakan itu bersamaan dengan laporan kami ke KPU Pusat, lewat batas waktu itu tidak bisa," katanya.
(gtp/)











































