"Kalau saya masuk sebagai tim pembela, maka akan terjadi konflik kepentingan. Yaitu sebagai Ketua Umum Peradi saya diminta untuk menegakkan hukum. Tapi jika sebagai pembela hukum harus membela klien. Makanya saya memilih mundur," kata Otto kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan kemunduran dirinya adalah untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu untuk penegakan hukum secara umum. Dalam kacamatanya, KPK banyak kelemahan dan harus dikritik. Sehingga tidak elok jika dia duduk berhadap-hadapan langsung di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menambahkan saat ini tim pembela Nazar sudah cukup banyak. Sehingga tidak akan menjadi masalah kalau dia mengundurkan diri.
"Apakah karena fee-nya tidak cocok?" tanya detikcom.
"Tidak. Bukan masalah fee. Ini masalah netralitas saya sebagai Ketua Umum Peradi untuk ikut mengawal proses penegakan hukum di Indonesia," tuntas Otto.
Seperti diketahui, Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazar dijerat dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(asp/anw)











































