Guru Nurlela Siap Dipenjara

Guru Nurlela Siap Dipenjara

- detikNews
Senin, 19 Jul 2004 21:20 WIB
Jakarta - Nurlela, guru SMPN 56 Melawai, Jakarta Selatan, mengaku siap dipenjara jika dinyatakan bersalah karena memperjuangkan anak didiknya agar tetap bisa bersekolah. Nurlela juga siap meninggalkan SMPN 56."Saya siap dipenjara jika dikatakan bersalah. Tapi banyak upaya hukum dari teman-teman Tim Pembela 56 dan pakar hukum. Karena yang saya perjuangkan adalah pendidikan," kata Nurlela usai diperiksa di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2004) pukul 19.00 WIB.Nurlela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pendirian satuan pendidikan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat 1 dan pasal 71 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas. Ia juga dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.Dalam pemeriksaan, jelas Nurlela, ia ditanyai 40 pertanyaan seputar pembuatan raport dan pendirian satuan pendidikan tanpa izin. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok siang, Selasa (20/7/2004), karena Nurlela mengaku letih dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. "Namun sampai sekarang pemeriksaan belum selesai. Karena saya letih pemeriksaan ditunda sampai besok. Tadinya mau diselesaikan saat ini juga," kata Nurlela didampingi kuasa hukumnya Lambok Gultom. DijelaskanSelain tentang pemalsuan raport, lanjut Nurlela, polisi juga menanyakan tentang kartu bayaran. "Padahal bayaran untuk murid-murid dibuat atas kesepakatan bersama di antara orang tua murid untuk membiayai operasional kegiatan belajar mengajar sebesar Rp 50 ribu per bulan," jelas Nurlela.Nurlela juga mengaku heran sebagai guru dan PNS merasa heran kenapa dirinya jadi tersangka. Sedang teman sesama guru yang dulu juga berjuang bersama dirinya tidak menjadi tersangka.Sementara berkaitan status dirinya selaku PNS, Nurlela mengaku sejak 1 Desember 2003 bersamaan dengan diturunkan pangkatnya dari 4a menjadi 3d belum pernah menerima gaji. "Padahal sampai sekarang belum ada surat pencabutan status saya selaku PNS," keluhnya. (gtp/)



Berita Terkait