Nazar menyebutkan hal itu saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
"Pada bulan april 2010 Bapak Anas Urbaningrum memutuskan bahwa yang menang di Proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT Duta Graha Indah Tbk. Hal tersebut karena menurut laporan dari Mindo Rosalina Manullang dari Bapak Anas Urbaningrum bahwa PT DGI tidak dapat membantu Bapak Anas Urbaningrum untuk memberikan biaya kongres Partai Demokrat yang membutuhkan dana subsidi sekitar lebih kurang Rp 100 miliar agar Bapak Anas Urbaningrum dapat memenuhi dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat," jelas Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyampaikan hal tersebut adalah Mahfud Suroso yang adalah teman dekat dari Anas Urbaningrum. Oleh karenanya maka Bapak Anas memutuskan agar yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT DGI," tegas Nazar.
Nazar mengaku hanya mendengar perintah Anas kepada Mahfud agar PT Adhi Karya menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar pada Yuliani. Uang itu selanjutnya dibawa Yuliani ke kongres PD di Bandung.
"Dan saya hanya dengar perintahnya dari Anas Urbaningrum kepada Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada Saudari Yuliani untuk dibawa ke Bandung dalam rangka kongres Partai Demokrat. Untuk lebih jelas dan detilnya tanyakan kepada Anas Urbaningrum dan Yuliani. Saya tidak tahu menahu tentang proyek wisma atlet karena tidak pernah dilibatkan," papar Nazar.
(nwk/asy)










































