"Menolak perintah atasan yang korup adalah hak bawahan. Kalau Anda dipecat gugat saja atasan Anda, jadi jangan malah turut serta," kata Nanan dalam sambutannya di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Nanan menegaskan, bawahan wajib menolak perintah atasan yang melanggar UU. Karena hal tersebut sudah dituangkan dalam aturan kode etik dan sudah merupakan komitmen bersama. "Tapi saya ragu berani tidak bawahannya, tapi ini memang mindset yang harus diubah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanan menyatakan, saat ini mematuhi kode etik kepolisian memang sulit. Menurutnya saat ini hanya tiga pilihan bagi petugas yaitu bekerja keras dengan mematuhi kode etik, mita pensiun karena tidak sanggup mematuhi kode etik atau malah dipensiunkan.
"Kalau memang merasa sulit jadi polisi ya minta saja pensiun," katanya.
Nanan menegaskan, Polri akan menindak anak buahnya yang masih melakukan korupsi. "Kalau KPK bertemu Kapolri menyatakan bawahan anda korupsi, sampaikan langsung identitasnya. Kita akan langsung tindak tegas," katanya.
(nal/anw)











































