"Gak ada diam-diam, semuanya persetujuan pimpinan," ujar Marzuki Alie kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Menurut Marzuki, kunker ke luar negeri bagi anggota dewan saat ini sudah dibatasi. Kunker hanya diperbolehkan dalam rangka penyusunan Undang-undang (UU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki juga menampik bahwa kunker yang dilakukan beberapa komisi di DPR hanya untuk menghabiskan anggaran jelang tutup buku. Kunker saat ini dilakukan sudah lama direncanakan dan sudah matang.
"Tidak ada itu habiskan anggaran, itukan sudah lama jelas perencanaannya. Kunker boleh untuk selesaikan UU, tapi kalau sekadar revisi tidak perlu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi IV bertolak ke empat negara yakni Amerika Serikat, Jepang, India dan Cina terkait RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Komisi IX pergi ke Korea Selatan untuk mencari masukan terkait revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Sementara Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) bertolak ke India dan Swedia.
Kemudian menyusul anggota Badan Legislasi DPR yang terbang ke Cina. Untuk RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
(her/gun)











































