Foto kopi surat yang terdiri dari 1 halaman itu dibagikan seorang suruhan saat Nazaruddin membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011).
Berikut isi surat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membela kepentingan saya di persidangan tersebut, saya telah menunjuk tim advokasi Muhammad Nazaruddin yaitu Elsa Syarif, Rufinus, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Junimart, Hoiriah
Irsyadi, Albert Nadeak, Antoni Hutapea, Mien Hermini, Abdul Fakhridz, Donald Sihombing, Unoto, Anton Ari, Yosua Mahendra, Effendi Sinaga, Romulo Silaen, dan Christin.
Bahwa saya juga mencabut kuasa lisan yang saya berikan kepada OC Kaligis pada persidangan 30 November 2011 sehingga dengan demikian surat kuasa lisan tersebut dan surat kuasa yang telah saya tanda tangani pada tanggal 17 Oktober 2011 dan sudah diserahkan kepada majelis hakim dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan lagi untuk membela hak dan kepentingan saya di persidangan.
Surat itu tertanggal 30 November 2011 dan diteken oleh Nazaruddin.
Meski sudah dicabut sebagai kuasa hukum, OC Kaligis tetap setia mendampingi Nazaruddin di persidangan.
"Nanti saya, saya mau sidang," kata OC ketika ditanya wartawan alasan masih masih mendampingi Nazaruddin saat sidang akan berlangsung.
OC Kaligis tampak duduk di barisan kuasa hukum Nazaruddin yang baru. Ia duduk di deretan bangku paling kiri dan serius mendengarkan pembacaan eksepsi Nazaruddin.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih mengaku telah menerima surat pengunduran diri Otto Hasibuan dari tim pengacara Nazaruddin.
"Apakah sudah terima tembusannya?" tanya Darmawati.
Kuasa hukum Nazar menjawab telah menerima tembusan surat dari Otto Hasibuan.
Darmawati juga mempertanyakan kepada Nazararuddin tentang tim penasihat hukum ini pada persidangan kali ini.
Nazaruddin yang mengenakan baju batik lengan panjang warna putih dan biru membenarkan.
"Benar," sambil menganggukkan kepala.
(aan/vit)











































