"Saya kira nanti pimpronya bisa diganti dari perusahaan itu, tidak akan ganggu" kata Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Novizal kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).
Terkait penetapan pimpro gorong-gorong sebagain tersangka ini, Novizal mengaku belum mendapatkan informasi. "Saya belum dapat laporan mengenai hal ini," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2011 lalu, Tri tertimpa triplek yang menjadi pembatas proyek gorong-gorong di depan Gedung BEI, Jl Jenderal Sudirman. Tri yang saat itu menggunakan motor tertimpa pembatas proyek dan mengakibatkan dirinya terseret Kopaja sejauh 3 meter. Akibatnya, kaki Tri terkilir.
(nal/vit)










































