Pimpro Gorong-gorong Sudirman Jadi Tersangka, Proyek Tak Terganggu

Pimpro Gorong-gorong Sudirman Jadi Tersangka, Proyek Tak Terganggu

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 10:08 WIB
Pimpro Gorong-gorong Sudirman Jadi Tersangka, Proyek Tak Terganggu
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpro PT Ide Murni sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh di atas proyek gorong-gorong di Jl Sudirman. Dinas PU DKI memastikan penyelesaian proyek tak akan terganggu dengan hal itu.

"Saya kira nanti pimpronya bisa diganti dari perusahaan itu, tidak akan ganggu" kata Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Novizal kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).

Terkait penetapan pimpro gorong-gorong sebagain tersangka ini, Novizal mengaku belum mendapatkan informasi. "Saya belum dapat laporan mengenai hal ini," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto, pimpro tersebut diperiksa sebagai tersangka. Tersangka dikenakan pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka. "Harusnya dia ada rambu petunjuk, galiannya harus ditutup lagi," kata Sudarmanto.

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2011 lalu, Tri tertimpa triplek yang menjadi pembatas proyek gorong-gorong di depan Gedung BEI, Jl Jenderal Sudirman. Tri yang saat itu menggunakan motor tertimpa pembatas proyek dan mengakibatkan dirinya terseret Kopaja sejauh 3 meter. Akibatnya, kaki Tri terkilir.


(nal/vit)


Berita Terkait