"Kami telah menerima surat dari Otto Hasibuan perihal pengunduran diri sebagai kuasa hukum di mana ini tembusan juga kepada Hotman Paris, Elza Syarief, Rufinus Hutahuruk dan Junimart Girsang. Apakah sudah menerima tembusannya?" tanya Ketua Majelis Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Pertanyaan itu disampaikan kepada tim pengacara Nazaruddin, minus OC Kaligis. Keempat pengacara yang disebut namanya itu kemudian menjawab kompak, "Sudah".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ini tim Anda pada persidangan Anda kali ini?" tanya Darmawati pada Nazaruddin yang telah duduk di kursi pesakitan sambil menunjuk para kuasa hukum.
"Benar," jawab Nazar sambil mengangguk.
Sidang digelar pukul 09.25 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan. Nazar membacakan sendiri eksepsinya.
Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazar dijerat dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(vit/ndr)











































