Nazaruddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/1011) pukul 08.50 WIB. Dia tampil rapi dengan balutan kemeja batik biru-putih dan celana hitam. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu menebar senyum begitu turun dari mobil tahanan KPK.
"Bagaimana kabarnya? Sehat?" sapa wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika ditanya soal kabar Angelina Sondakh yang meminta 'semangka' Rp 3 miliar, Nazar bungkam. Dia melanjutkan langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.
Di dalam ruang tunggu tahanan, Nazaruddin berbincang akrab dengan OC Kaligis. Mereka berbincang sembari membawa kertas-kertas.
Sedangkan di dalam ruang sidang sudah ada pengacara Nazar yang lain seperti Hotman Paris dan Elza Syarief. Sidang Nazar akan dipimpin ketua majelis hakim Darmawati Ningsih.
Sementara itu, sebagaimana sidang Nazar pekan lalu, petugas keamanan memberi penjagaan ketat. Puluhan polisi bersiaga di luar gedung pengadilan. Sedangkan puluhan lainnya berjaga di dalam ruang sidang.
Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazar dijerat dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(vit/ndr)











































