"Iya, memalukan sekali. Karena ini menyangkut kehormatan," kata pengamat kepolisia,n Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/12/2011).
Menurut Bambang, apa yang dilakukan Norman, yakni melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Norman tidak dibebankan biaya pengganti ikatan dinas. Alasannya, putusan pemberhentian tidak hormat sudah menjadi putusan berat tersendiri.
"Hukumannya cuman satu, kalau dia keluar baik-baik tidak dipecat dengan hormat, ada kewajiban mengembalikan uang. Tapi kalau satu putus, ya satu saja," jelasnya.
Lebih lanjut pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga menjelaskan, Norman tidak berhak lagi menyandang gelar Briptu, baik di kehidupan sehari-hari maupun saat di panggung. Jika ingin menggunakannya, maka dia harus izin terlebih dulu pada polisi.
"Kalau polisi izinkan boleh, maka izin dulu. Kalau tidak, polisi bisa nuntut," terangnya.
Ke depan, Bambang memberikan saran agar bakat-bakat seperti Norman difasilitasi Polri. Salah satu sarana yang ada bisa lewat program koperasi.
"Kenapa nggak diambil perannya sebagai seniman oleh koperasi. Koperasi memanfaatkan, koperasi polisi nanti dibagi bersama. Supaya bakat bisa tersalur dan tugas kepolisian bisa aktif," jelas Bambang.
(mad/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini