"Seperti anda liat ya plong-lah dengan berpakaian seperti ini saya nyaman bisa bermasyarakat dengan baik, kalau berpakaian dinas harus jaga sikap" kata Norman saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jaksel, Selasa (6/12/2011) malam.
Selama menjabat sebagai polisi, pelantun 'chaiya-chaiya' ini memang bangga. Namun, dia kesulitan untuk menjaga sikap, terutama ketika harus tampil di depan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Norman juga merasa tertekan saat harus selalu menjaga kelakuannya di muka umum. "Iya juga (tertekan) karena nggak bisa jaga sikap," imbuhnya.
Sidang kode etik Polda Gorontalo sudah memutuskan Norman diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak 6 Desember Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.
Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
(fk/mad)










































