Kembali Bersidang, M Nazaruddin Siap Ajukan Eksepsi

Kembali Bersidang, M Nazaruddin Siap Ajukan Eksepsi

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 06:43 WIB
Kembali Bersidang, M Nazaruddin Siap Ajukan Eksepsi
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet M Nazaruddin hari ini kembali duduk di kursi pesakitan. Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar nota keberatan atau eksepsi Nazaruddin.

"Kita akan ajukan eksepsi," kata pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).

Ada pun materi eksepsinya masih seputar isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. Kubu Nazar protes karena tidak pernah diperiksa mengenai materi kasus wisma atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin-poin eksepsinya antara lain bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa atas perbuatan yang dituduhkan. Walaupun berkali-kali terdakwa maupun kuasa hukum meminta agar diperiksa, tapi praktis dia dianggurkan selama 3,5 bulan," jelas pengacara yang memiliki banyak mobil mewah ini.

Rencananya, persidangan bakal digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Menurut Hotma, Nazar dalam kondisi fit untuk menjalani sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, Nazar didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin yang didakwa tiga pasal alternatif, terancam 20 tahun penjara.

"Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan," tutur Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Kadek menuturkan, suap diberikan lantaran mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mad/mad)


Berita Terkait