Tembok Runtuh di Makassar, Developer Perumahan Siap Tanggung Jawab

Tembok Runtuh di Makassar, Developer Perumahan Siap Tanggung Jawab

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 01:08 WIB
Makassar - Tembok perumahan The Mutiara runtuh sehingga menewaskan 8 warga kelurahan Sinrijala, Kec. Panakukang, Makassar. Pihak developer perumahan The Mutiara, PT Sari Prima mengaku siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan proyek pembangunan perumahan The Mutiara, Sarudito saat dihubungi detikcom, selasa (6/12/2011). Menurut Sarudito, pihaknya siap menanggung biaya perawatan korban luka dan akan memberi santunan yang layak bagi para keluarga korban yang tewas akibat jebolnya tembok perumahan yang sementara dalam proses pembangunan tersebut.

"Kami sangat berduka atas musibah yang menimpa warga Sinrijala, hal ini di luar kesengajaan kami dan tidak pernah kami perkirakan sebelumnya akan terjadi peristiwa ini, kami siap bertanggung jawab selaku pihak developer," ujar Sarudito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarudito membantah tudingan adanya kesalahan konstruksi dalam pembangunan tembok kawasan perumahannya yang berbatasan langsung dengan rumah warga Sinrijala, hingga tembok perumahannya runtuh menimpa 9 rumah warga dan menewaskan 8 warga Sinrijala.

"Tembok pagar kami bangun di bagian dalam berdempetan dengan tembok pagar lama dan lebih tinggi, sehingga tampak luarnya seolah tembok pagar baru, jebolnya tembok murni musibah setelah terjadi hujan deras disertai angin kencang dari malam hingga siang hari," tutur Sarudito.

Hingga saat tim penyelidik dari Reskrim Polrestabes masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak developer. Termasuk pula mempelajari material konstruksi tembok di sekitar lokasi kejadian.

Sementara menurut Syamsuddin Rajab, tim bantuan hukum warga Sinrijala yang dibentuk dari lembaga-lembaga Civil Society di Makassar, saat ditemui detikcom di Kios Lagaligo, meminta pihak developer bertanggung jawab menyantuni para keluarga korban tewas, membayar biaya perawatan korban di rumah sakit dan bertanggung jawab secara hukum, sesuai hasil penyelidikan pihak kepolisian, apakah peristiwa ini akibat kelalaian developer atau murni kecelakaan.

"Selain pada pihak developer, kami juga meminta tanggung jawab pemerintah kota Makassar merelokasi warga yang menempati jalan inspeksi kanal, ke daerah pemukiman layak, mengingat para korban bukan warga liar karena memiliki Kartu Keluarga dan KTP, warga memiliki Right to House sesuai Undang-Undang," ujar mantan Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia ini.

(mna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads