Ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2011), malam, Norman tampak santai menanggapi putusan tersebut. Dia bahkan menerimanya dengan senang hati.
"Alhamdulillah saya terima dengan senang hati," kata Norman yang tampil dengan jaket kulit hitam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Norman juga menegaskan siap menghadapi putusan yang dijatuhkan. Dia tidak merasa sakit hati sedikit pun.
"Nggak ada apa-apa, nggak merasa sakit hati," imbuhnya.
"Karena sudah dari kemarin ingin mengundurkan diri tapi nggak dikasih ya dipecat ya terima aja," ungkapnya.
Sebelumnya, sidang kode etik Polda Gorontalo memutuskan anggota Brimob Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak 6 Desember Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.
Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
(mad/mad)











































