"Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran luar biasa, sehingga yang berhak memberikan sanski adalah dewan syariah," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
"Hal ini ada kekhususan karena Yusuf pendiri Partai Keadilan (PK) dan anggota majelis syuro," sambungnya.
Namun, lanjut Yusril, adanya tidaknya pembelaan bagi anggota yang dipecat memang tidak diatur secara spesifik dalam AD/ART PKS. Pemberhentian anggota baru bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari penegak disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, tata cara penegakan displin harus dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Perseteruan Yusuf versus PKS bermula dari kritikan Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.
Yusuf lalu menggugat 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.
(gah/ndr)










































