Yusril: Dewan Syariah yang Berhak Jatuhkan Sanksi kepada Yusuf Supendi

Yusril: Dewan Syariah yang Berhak Jatuhkan Sanksi kepada Yusuf Supendi

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 18:38 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangannya dalam sidang gugatan Yusuf Supendi kepada elite PKS. Dalam keterangannya, Yusril mengatakan yang berhak memberikan sanksi kepada Yusuf adalah dewan syariah.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran luar biasa, sehingga yang berhak memberikan sanski adalah dewan syariah," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/12/2011).

"Hal ini ada kekhususan karena Yusuf pendiri Partai Keadilan (PK) dan anggota majelis syuro," sambungnya.
Namun, lanjut Yusril, adanya tidaknya pembelaan bagi anggota yang dipecat memang tidak diatur secara spesifik dalam AD/ART PKS. Pemberhentian anggota baru bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari penegak disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menafsirkan dalam AD/ART pasal 6 huruf a dan f, suatu orang yang disangka melanggar disiplin berhak untuk membela diri dan didengar untuk mendapatakan perlindungan," ucap pakar hukum tata negara ini.

"Namun, tata cara penegakan displin harus dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Perseteruan Yusuf versus PKS bermula dari kritikan Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.

Yusuf lalu menggugat 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.

(gah/ndr)


Berita Terkait