"Khusus kasus yang di Jaksel ini, kalau keadannya begitu maka sebaiknya izinnya dicabut, tidak diberikan izin lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Namun, Baharudin sendiri belum mengetahui apakah Aditya memiliki izin atas airsoft gun tersebut atau tidak. "Itu saya nggak tahu, Polres Jaksel yang tangani," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Airsoft gun itu diatur dalam undang-undang tentang senjata api dan pengangkutan mesiu, juga undang-undang tentang pendaftaran dan pemberian izin senjata api. Airsoft gun dikategorikan senpi karena bentuknya seperti senpi," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Baharudin, pemilik senjata api harus mengantongi surat izin kepemilikan lebih dulu yang dikeluarkan oleh kepolisian. Surat izin kepemilikan tersebut berfungsi sebagai pengontrol.
"Airsoft gun harus diawasi oleh kepolisian dalam pemanfaatannya karena bentuknya sudah seperti senjata. Karena orang lain tidak tahu apa itu airsoft gun atau senjata benaran atau bukan," jelasnya.
Polri sendiri telah mengeluarkan surat keputusan penarikan senjata api di kalangan masyarakat sipil pada 2005 silam. Namun pada kenyataannya, masih banyak senjata yang beredar di kalangan masyarakat sipil yang belum ditarik.
"Dari dulu kita katakan, masyarakat yang memiliki senjata api harus ditarik. Kita setiap saat berupaya untuk menarik senjata api tersebut," katanya.
Sementara terkait tindakan penodongan yang dilakukan oleh Aditya, Baharudin mengatakan kalau hal tersebut merupakan tindak pidana. Namun, karena tidak ada korban yang melapor, sehingga polisi tidak dapat menahan Aditya.
"Iya itu pidana, tapi sekarang yang dirugikan itu tidak ada. Saksi-saksi yang membuktikan unsur pidana itu tidak cukup. Kalau diproses pun nanti kurang bukti," ujarnya.
Meski korban tidak melapor, Baharudin mengatakan, Polres Jaksel tidak akan tinggal diam menghadapi kasus tersebut.
"Polres Jaksel bukan sepelekan dan masih harus telusuri, mencari korban dan meminta keterangan dari pelaku," tutupnya.
(mei/nwk)










































