Peristiwa pelecahan itu terjadi Senin (5/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu AR (4) diminta oleh Asep untuk melakukan oral seks di teras rumahnya di Jl Kemuning I RT 005/ RW 001, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelaku mengakui kalau dirinya menyuruh korban untuk melakukan oral seks," kata Kasubag Humas Polres Jakarat Timur, Kompol Didik, kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (6/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah hampir satu tahun tidak kerja, makanya dia di rumah," ucapnya.
Saat itu Asep meminta AR untuk main ke rumahnya. Kemudian pria itu meminta AR untuk melakukan oral seks. Setelah memenuhi permintaan Asep, bocah polos itu kemudian pulang dan mengadu ke ibunya. Mendendengar cerita itu sang ibu kaget dan langsung melapor ke beberapa warga.
Warga langsung mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke polisi. Di kantor polisi Asep mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," kata Didik.
Asep mengaku tidak melakukan pelecehan lain terhadap AR. "Kalau mau divisum silakan, saya tidak melakukan pelecehan lain, saya tidak pegang-pegang korban," ucap Didik, menirukan perkataan pelaku.
Atas tindakan yang dilakukannya, Asep akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini pengangguran itu mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Timur.
(nal/nvt)










































