Pimpro Proyek Gorong-gorong Jadi Tersangka Kecelakaan Pemotor

Pimpro Proyek Gorong-gorong Jadi Tersangka Kecelakaan Pemotor

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 18:19 WIB
Pimpro Proyek Gorong-gorong Jadi Tersangka Kecelakaan Pemotor
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan produksi PT Ide Murni sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor, Tri Harijanto (58) pada 24 Oktober 2011 lalu terjatuh di atas proyek gorong-gorong di Jalan Jenderal Sudirman.

"Terkait kecelakaan yang itu, sudah tersangka Pimpro-nya dari PT Ide Murni," kata Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpro tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. "Besok kita panggil lagi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka. "Harusnya dia ada rambu petunjuk, galiannya harus ditutup lagi," kata dia.

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2011 lalu, Tri tertimpa triplek yang menjadi pembatas proyek gorong-gorong di depan Gedung BEI, Jl Jenderal Sudirman. Tri yang saat itu menggunakan motor tertimpa pembatas proyek dan mengakibatkan dirinya terseret Kopaja sejauh 3 meter. Akibatnya, kaki Tri menjadi terkilir.

(mei/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads