"Terkait kecelakaan yang itu, sudah tersangka Pimpro-nya dari PT Ide Murni," kata Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpro tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. "Besok kita panggil lagi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2011 lalu, Tri tertimpa triplek yang menjadi pembatas proyek gorong-gorong di depan Gedung BEI, Jl Jenderal Sudirman. Tri yang saat itu menggunakan motor tertimpa pembatas proyek dan mengakibatkan dirinya terseret Kopaja sejauh 3 meter. Akibatnya, kaki Tri menjadi terkilir.
(mei/nwk)











































