Berdasarkan informasi, peristiwa itu bermula ketika Naiman menjalani sidang dengan agenda vonis sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (6/12/2011).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12,5 tahun kepada terdakwa karena kedapatan tangan membawa ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sempat merasa keberatan, lalu dia ditenangkan hakim. Kemudian dia diantar Jaksa ke mobil tahanan. Namun tiba-tiba saja dia langsung lari," ungkap Staf Kejaksaan Negeri Tangerang Hendi.
Naiman lari menuju pintu keluar. Salah seorang petugas keamanan sempat mencegahnya, namun oleh Naiman didorong hingga terjatuh.
Ketika hampir sampai gerbang, pintu gerbang tersebut langsung ditutup petugas keamanan yang sedang berjaga. Seorang pengunjung di PN Tangerang, Sopian, mencoba menangkap Naiman dengan menahan tangannya.
"Tangannya saya pelintir, tapi dia masih berontak. Lalu saya pukuli dia. Kemudian petugas kemanan lain juga berusaha menahan pelaku, tapi dia masih tetap melawan. Dia berhenti berontak setelah polisi melepas tembakan peringatan," ungkap Sopian.
Namiman kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Ia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
(anw/anw)











































