"Apa hubungannya? Silakan saja kan nanti akan diteliti apa betul saya terlibat. Lucu saja ini," ujar Gories saat ditanya apakah bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan dia setelah acara penandatanganan Peraturan Bersama Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam LP dan Rumah Tahanan Negara di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Selasa (6/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah punya perusahaan, Gories malah bertanya balik. "Perusahaan apa? Nggak boleh dong PNS punya perusahaan," sambungnya.
Dia menegaskan tidak ada kepentingan dan hubungan dengan kasus tersebut.
Munculnya dugaan keterlibatan Gories diungkapkan Sofyan Kasim, pengacara terdakwa kasus tersebut, Ridwan Sanjaya. Selain Gories, 2 nama lain mencuat yakni anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Batoeghana dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto.
Ridwan didakwa atas kasus korupsi proyek SHS di Kementerian ESDM tahun 2009. Ridwan saat itu menjabat sebagai pembuat komitmen. Proyek senilai Rp 500-an miliar ini diduga digelar tanpa tender. Nah, beberapa perusahaan yang menang itu disebut Sofyan titipan beberapa pejabat penting. Dia menyebut salah satunya adalah milik Sutan yang menjabat Ketua Komisi Energi pada DPR periode lalu. Dalam proyek tanpa tender itu negara dirugikan Rp 131 miliar.
(vit/nwk)











































