Kini Fransisca dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Bandung. "Kami mendesak supaya aparat membebaskan Fransisca," kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M. Iksan saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (6/11/2011).
KPAI telah mengirimi surat penagguhan penahanan ke kepolisian dan kejaksaan Bandung tetapi ditolak. Alasannya kasus tersebut telah dipegang hakim." Kasus seperti ini tidak sepantasnya sampai ditahan," beber Iksan.
Menurut Iksan, aparat hukum harus mengedepankan persepektif psikologi ibu dan anak. Tindakan represif aparat membuat trauma anak dan perkembangan jika anak-anak terganggu.
"Anak-anak melihat ibunya di diseret aparat di depan matanya sendiri. Ini kan keterlaluan," terang Iksan.
Kasus ini bermula ketika PN Jakarta Utara memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Anehnya, hakim memberikan hak asuh kepada ayah. Padahal anak-anaknya masih belum cukup umur sehingga seharusnya ikut ibu. Hakim ini telah sampai proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Namun hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Namun kedua anaknya mengikuti naluri yaitu hidup bersama ibunya. Lantas terjadilah perebutan anak hingga bertahun-tahun lamanya.
(nal/anw)











































