"Sinkronisasi seluruh kementerian sudah selesai. Minggu ini saya ajukan ampres-nya kepada presiden," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Dia mengungkapkan, dalam draf RUU Desa tidak ditetapkan prosentase alokasi anggaran untuk desa. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penganggarannya diatur oleh kabupaten/kotamadya dengan menggunakan anggaran daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur Sumbar ini yakin cara demikian tidak membebani anggaran kabupaten. Sebab pada kenyataannya pendapatan kabupaten setiap tahun meningkat sehingga bisa memastikan ketersediaan alokasi dana untuk desa.
"Kita harus patuh dengan sistem otonomi daerah. Tidak bisa dari pusat langsung ke desa, terlewati propinsi dan kabupaten. Pemerintah begitu kan tidak ideal," sambungnya.
(lh/lrn)











































