"Pemerintah Indonesia harus membebaskan seluruh tahanan politik yang ditahan di Papua dan Maluku karena mengekspresikan pandangan mereka. Termasuk mengibarkan bendera yang prokemerdekaan," ujar Direktur Amnesty International wilayah Asia Pasifik, Sam Zarifi.
Zarifi mengatakan itu dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami menerima laporan ada teror pada aktivis HAM lokal, kami meminta agar pemerintah menjamin aktivis HAM bisa melakukan pekerjaan mereka," tambahnya.
Mereka juga meminta agar pemerintah RI mengizinkan ada observer atau pengamat yang netral untuk melihat konflik di Papua. Bisa LSM atau pun mengizinkan jurnalis asing meliput ke Papua.
Menanggapi permintaan tersebut, Menko Polhukam Djoko Suyanto atas nama pemerintah RI berjanji untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua. Namun Djoko menegaskan sesuai hukum di Indonesia, mengibarkan bendera prokemerdekaan atau melakukan tindakan separatis bisa dikenai pidana.
(rdf/lrn)











































