Amnesty International Minta Tapol di Papua & Maluku Dibebaskan

Amnesty International Minta Tapol di Papua & Maluku Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 16:42 WIB
Jakarta - Amnesty International bertemu Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk membicarakan masalah hak asasi manusia. Amnesty meminta pemerintah RI membebaskan sekitar 90 tahanan politik (tapol) di Papua dan Maluku yang merupakan aktivis kemerdekaan.

"Pemerintah Indonesia harus membebaskan seluruh tahanan politik yang ditahan di Papua dan Maluku karena mengekspresikan pandangan mereka. Termasuk mengibarkan bendera yang prokemerdekaan," ujar Direktur Amnesty International wilayah Asia Pasifik, Sam Zarifi.

Zarifi mengatakan itu dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tadi pagi, Amnesty juga menyoroti konflik di Papua. LSM yang berbasis di London ini meminta agar pemerintah RI mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

"Selain itu kami menerima laporan ada teror pada aktivis HAM lokal, kami meminta agar pemerintah menjamin aktivis HAM bisa melakukan pekerjaan mereka," tambahnya.

Mereka juga meminta agar pemerintah RI mengizinkan ada observer atau pengamat yang netral untuk melihat konflik di Papua. Bisa LSM atau pun mengizinkan jurnalis asing meliput ke Papua.

Menanggapi permintaan tersebut, Menko Polhukam Djoko Suyanto atas nama pemerintah RI berjanji untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua. Namun Djoko menegaskan sesuai hukum di Indonesia, mengibarkan bendera prokemerdekaan atau melakukan tindakan separatis bisa dikenai pidana.

(rdf/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads