Mobil Dinas Akan Ditarik, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat

Mobil Dinas Akan Ditarik, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 16:23 WIB
Pekanbaru - Mobil dinas pejabat Pemprov Riau dan anggota Dewan akan segera ditarik. Namun anggota DPRD Riau mengaku belum menerima surat edaran dari Sekda Riau.

"Kita belum mengetahui jika ada surat edaran dari Sekda Riau soal penarikan mobil dinas tersebut. Mungkin saja surat edaran itu diterima Sekretariat Dewan, namun ke saya pribadi sendiri belum menerima surat edaran penarikan mobil dinas itu," kata anggota DPRD Riau, Bagus Santoso, Selasa (6/12/2011).

Politis PAN ini menyebutkan, bahwa selama ini mereka mendapat pinjaman mobil dinas dari Pemprov Riau dengan merek Nissan X-Trail. Mobil tersebut diterimanya setelah satu tahun setengah duduk sebagai anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menerima mobil dinas pinjaman itu masih baru. Jika memang akan ditarik Pemprov Riau ya silakan saja. Namun kita juga akan liat dulu isi surat edaran tersebut apa alasannya," kata Bagus.

Bagus menyebutkan, secara pribadi dia tidak keberatan atas penarikan tersebut. Karena memang mobil dinas yang selama ini dipinjamkan ke anggota Dewan merupakan mobil yang disewa Pemprov Riau.

"Kalau penarikannya akan dilakukan penertiban baik buat anggota Dewan atau pejabat lainnya, bagi saya tidak masalah. Ini malah bagus, agar mobil dinas tersebut bisa tertata dengan baik," kata Bagus.

Terkait adanya ancaman denda yang tidak tepat mengembalikan, menurut Bagus, hal itu tidak masalah. Namun dirinya menyebut, jika memang sudah menerima surat edaran tersebut, dia akan mengembalikan tepat waktu.

"Buat apa kita mesti bayar denda, kalau memang harus dikembalikan, ya kita kembalikan saja. Saya siap kapan saja untuk mengembalikan mobil dinas tersebut," kata Bagus.

Sebelumnya, surat edaran Sekda Riau itu ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekwan Riau. Dalam surat edaran tersebut tertuliskan, ada 200 unit mobil dinas yang disewa. Mobil dinas ini berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2011. Bagi yang tidak mengembalikan tempat waktu, para pejabat yang masih menggunakan mobil dinas itu akan dikenakan denda.

(cha/anw)


Berita Terkait