Barang bajakan itu disita dari toko milik AMS sebanyak 122 keping software dan 100 keping software dari toko milik I.
"Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis 1 Desember 2011. Jadi, pihak Polres Jakarta Selatan menggeledah toko mereka karena mereka mengedarkan, menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu barang atau ciptaan hasil pelanggaran hak cipta (bajakan)," papar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dikenai pasal 72 ayat 2 UU 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. "Polres Jakarta Selatan sangat serius menghadapi kasus-kasus seperti ini," ujarnya.
Apa pelakunya perorangan? "Pelanggaran pidana ini belum diketahui, masih dalam penyidikan," jawab Aswin.
(aan/ndr)











































