Tersangka Pembunuh Wanita dalam Kardus Praperadilankan Polisi

Tersangka Pembunuh Wanita dalam Kardus Praperadilankan Polisi

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 15:27 WIB
Jakarta - Kris Bayudi (27), tersangka yang dituduh turut serta melakukan pembunuhan wanita dalam kardus, Hertati (35) dan anaknya ER (6) akan mempraperadilankan penyidik kepolisian. Kris mengaku tak terlibat pembunuhan dan pernyataannya itu ditekan penyidik.

"Kita akan upayakan ini (praperadilan-red), makanya kita akan ungkapkan ini ke penyidik. Ini cukup ganjil karena kita punya alibi kuat kalau klien kita tidak terlibat," kata kuasa hukum Kris, Jefri Kam, dari LBH Mawar Saron, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2011).

Seperti diketahui, mayat Hertati ditemukan dalam kardus televisi pada Jumat (14/10/2011) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di Jl Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan anak Hertati, ER (6) ditemukan pada Sabtu, 15 Oktober 2011 lalu di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Rahmat sendiri membunuh kedua korban pada 13 Oktober 2011 menjelang dini hari.

"Sementara kita punya bukti shift atas nama Kris Bayu. Tanggal 13 Oktober 2011, dia masuk shift malam," kata Jefri.

Jefri menunjukkan salinan absensi Kris di tempatnya bekerja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Absensi tersebut menggunakan sistem finger print. Kris sendiri tercatat dalam absensi masuk shift malam sejak tangl 9-14 Oktober 2011.

"Tanggal 13 Oktober itu, dia masuk jam 20.39 WIB keluar jam 06.52 WIB pagi, pada tanggal 14 Oktober. Lama kerjanya 9 jam 5 menit," katanya.

Namun kemudian, Kris ditangkap aparat polisi pada tanggal 15 Oktober 2011 saat hendak masuk kerja. Polisi menangkap Kris atas dasar keterangan Rahmat.

"Pelaku utama Rahmat, kemudian dia menunjuk Kris. Akhirnya dibawa lah Kris dari tempat kerjanya. Dia kenal Rahmat pun karena hanya satu tempat kerjaan," jelasnya.

Jefri mengatakan, bukti absensi Kris merupakan bukti otentik. "Absensi ini bagaimana kita debatkan," tegas Jefri.

Jefri menyayangkan tindakan penyidik yang tidak jeli dalam memeriksa Kris. Padahal, penyidik sendiri telah memeriksa HRD di tempat Kris bekerja yang menyatakan pada malam kejadian, Kris masuk kerja.

"Harusnya penyidik bisa melihat itu. Kalau dilihat tempus delikti-nya, harusnya bisa dilihat kalau Kris ada di tempat kerjanya. Nggak mungkin ada dua Kris," ujarnya.

Jefri melanjutkan, Kris mengaku ikut serta dalam pembunuhan tersebut karena merasa tertekan. "Ini menurut kami, masih asumsi awal, dia dalam kondisi masih tertekan," lanjutnya.

Cara penangkapan polisi yang dinilainya melanggar HAM, membuat Kris tertekan sehingga akhirnya dia mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.

"Saat ditangkap, mukanya ditutupi jaket dan di mobil dia dipukuli. Dia nunggu 6 jam untuk di-BAP dan saat itu dia tidak tahu apa yang terjadi. Dan penangkapan itu atas dasar pengakuan rahmat," jelasnya.

Lalu siapa yang memukul Kris? "Yang mukul penyidiknya, cuma dia nggak tahu siapa namanya," jawabnya.

Sementara itu, orangtua Kris juga menyesalkan tindakan penyidik yang sudah gegabah. Menurut orangtuanya, Kris tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut dan sangat tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya hanya untuk membantu Rahmat.

"Menurut Sabana, temannya, di situ sangat sulit keluar kerjaan. Mesti izin ke mandor, terus ke foreman lalu diserahkan ke satpam. Anak saya baru 3 minggu kerja di situ, nggak mungkin semudah itulah atasannya berikan izin," jelas Suherman, ayahanda Kris usai membesuk.

Sementara Suharti, ibunda Kris merasa sangat terpukul dengan ditahannya Kris itu. Anak pertama dari tiga bersaudara itu adalah tulang punggung keluarga yang sangat berbakti terhadap orangtuanya.

"Kris anak pertama. Dia tulang punggung, baru tiga minggu kerja. Dulu kerja tahun 2009, kontrak 6 bulan lalu diputus kontrak. Terus masuk lagi. Dia yang membiayai kami sekeluarga, adik-adiknya juga," tutur Suharti sambil terisak.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mempersilakan bila tersangka hendak mempraperadilankan penyidik.

"Kalau memang penyidiknya salah, silakan pra peradilankan," ujar Baharudin saat ditemui secara terpisah.

(mei/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads