Selama ini pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Riau memiliki mobil dinas dengan plat hitam. Begitu juga dengan anggota Dewan yang juga menikmati mobil dinas yang sama setingkat pejabat eselon III.
Mobil dinas eselon III selama ini menggunakan Nissan Grand Livina 1500 cc. Sedangkan setingkat eselon II menggunakan mobil dinas Nissan X Trail 2000 cc yang seluruhnya berwarna hitam. Begitu juga dengan anggota dewan juga menikmati mobil dinas yang disewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretariat DPRD Riau. Isi surat tersebut, yang diterima detikcom, Selasa (6/12/2011) menyebutkan, bahwa mobil yang dikontrak sejak Oktober 2011 itu akan segera berakhir. Mobil dinas yang dikontrak tersebut sebanyak 200 unit.
Kontrak mobil dinas ini berdasarkan surat Sekda Riau itu, akan berakhir pada 31 Desember 2011. Dijelaskan juga, bahwa seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut harus segera mengembalikan sesuai masa berakhirnya kontrak tersebut.
Dalam surat itu diancam, bagi mereka yang menggunakan mobil dinas tidak dikembalikan tepat waktu, maka akan dikenakan denda. Bagi mobil Nissa Grand Livina yang terlambat sehari akan dikenakan denda Rp127 ribu per hari. Sedangkan untuk jenis Nissan X Trail dikenakan denda Rp169 ribu per hari.
"Bahwa keterlambatan pengembalian kendaraan tersebut akan dibebankan kepada saudara apabila tidak menyerahkan/mengembalikan kendaraan sewa tersebut tepat waktu. Karenanya diminta untuk mengembalikan kendaraan sewa tersebut kepada biro perlengkapan," tulis Sekda Riau dalam surat edarannya.
(cha/anw)











































