"Yang Mulia yang digugat perbuatan melawan hukum atau perkara hukum perdata tapi yang hadir pakar hukum tata negara sehingga sangat tidak relevan," kata kuasa hukum elite PKS, Zainudin Paru, yang melontarkan protes kepada hakim Subyantoro di PN Jakarta selatan, Jl Ampera, Selasa (6/12/2011).
Zainudin menyangsikan keterangan Yusril dalam persidangan kali ini. "Saksi ahli adalah saksi yang dimintai keterangan di bawah sumpah, jadi bagaimana mungkin seorang ahli hukum tata negara memberikan keterangan dalam sidang perdata," protesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/vit)











































