Disebut Terima Suap Rp 125 juta, Hakim Jonlar Dihukum Potong Gaji

Disebut Terima Suap Rp 125 juta, Hakim Jonlar Dihukum Potong Gaji

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 14:23 WIB
Disebut Terima Suap Rp 125 juta, Hakim Jonlar Dihukum Potong Gaji
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jonlar Purba berkomunikasi dengan salah seorang terdakwa kasus illegal logging, namun tidak terbukti menerima suap. Alhasil, hakim itu cuma diganjar sanksi potongan remunerasi sebesar 75 persen dalam 3 bulan.

"Hakim terlapor mengakui telah menerima telepon dari salah seorang terdakwa Mulyadi Bantang yang mengabarkan kasasinya ditolak oleh MA. Kemudian hakim terlapor menyatakan kalau tidak puas silahkan menempuh upaya hukum PK," kata Ketua MKH Imam Soebechi, saat membacakan putusannya, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/12/2012).

Menurut Majelis, meskipun materi pembicaraannya hanya seputar pemberitahuan bahwa putusan kasasi sudah keluar, tetapi hal itu dapat memberikan persangkaan kuat dekatnya hubungan Jonlar dengan terdakwa Mulyadi. MKH berkesimpulan, saat di PN Wamena, Jonlar sering berkomunikasi dengan Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka MKH menyatakan hakim terlapor bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY," kata Imam.

Komunikasi memang terjadi jauh setelah Jonlar menjatuhkan putusannya terhadap Mulyadi dkk di PN Wamena. Tapi, komunikasi pasca putusan kasasi MA tersebut menunjukan adanya komunikasi yang terjalin sejak lama.

Hal tersebut, menurut Majelis, melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, di luar persidangan.

"MKH menjatuhkan hukuman disiplin ringan. Ini sebagai langkah pembinaan terhadap hakim terlapor dan hakim lain untuk tidak melanggar kode etik sekecil apapun," ujar Imam.

Dengan mempertimbangkan sebagian pembelaan Jonlar bahwa tidak terjadi suap ataupun pertemuan dengan para terdakwa, MKH akhirnya hanya menjatuhkan hukuman berupa penghentian tunjangan kinerja sebesar 75% selama tiga bulan.

Menanggapi putusan ini, Jonlar menerima putusan tersebut. Hukuman ini menjadi evaluasi buat Jonlar.

"Saya terima putusan itu tidak masalah, saya akan memperbaiki diri saya," ujar Hakim usai sidang.

Kendati begitu, Jonlar membantah bahwa pihaknya berkepentingan terhadap kasus illegal logging yang dilaporkan ke MKH ini. Ia mengaku sama sekali tidak pernah bertemu atau menerima uang dari para terdakwa. Adapun hubungan komunikasi dengan salah seorang terdakwa Mulyadi Bontang via telepon hanya kebetulan.

"Tadi kan sudah dibacakan semua pertimbangannya. Memang tidak pernah saya menerima (suap) itu," beber Jonlar.

Seperti diketahui, saat bertugas di PN Wamena, Papua, Jonlar menangani kasus illegal logging. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar Purba memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Alasannya, kayu hanya digunakan untuk bangunan. Jonlar dinyatakan sudah menerima uang sejumlah Rp 125 juta, tetapi tetap menghukum bersalah.

Dugaan suap itu disampaikan oleh pelapor, Ketua Forum Umat Beragama Wamena, Esmond Walilo, yang menerima pengakuan dari para terdakwa. MKH berpendapat para terdakwa patut dihadirkan untuk membuktikannya. Namun, dalam sidang kali ini, lima orang yang kini sudah menjadi terpidana itu gagal dihadirkan.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini