"Hakim terlapor mengakui telah menerima telepon dari salah seorang terdakwa Mulyadi Bantang yang mengabarkan kasasinya ditolak oleh MA. Kemudian hakim terlapor menyatakan kalau tidak puas silahkan menempuh upaya hukum PK," kata Ketua MKH Imam Soebechi, saat membacakan putusannya, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/12/2012).
Menurut Majelis, meskipun materi pembicaraannya hanya seputar pemberitahuan bahwa putusan kasasi sudah keluar, tetapi hal itu dapat memberikan persangkaan kuat dekatnya hubungan Jonlar dengan terdakwa Mulyadi. MKH berkesimpulan, saat di PN Wamena, Jonlar sering berkomunikasi dengan Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi memang terjadi jauh setelah Jonlar menjatuhkan putusannya terhadap Mulyadi dkk di PN Wamena. Tapi, komunikasi pasca putusan kasasi MA tersebut menunjukan adanya komunikasi yang terjalin sejak lama.
Hal tersebut, menurut Majelis, melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, di luar persidangan.
"MKH menjatuhkan hukuman disiplin ringan. Ini sebagai langkah pembinaan terhadap hakim terlapor dan hakim lain untuk tidak melanggar kode etik sekecil apapun," ujar Imam.
Dengan mempertimbangkan sebagian pembelaan Jonlar bahwa tidak terjadi suap ataupun pertemuan dengan para terdakwa, MKH akhirnya hanya menjatuhkan hukuman berupa penghentian tunjangan kinerja sebesar 75% selama tiga bulan.
Menanggapi putusan ini, Jonlar menerima putusan tersebut. Hukuman ini menjadi evaluasi buat Jonlar.
"Saya terima putusan itu tidak masalah, saya akan memperbaiki diri saya," ujar Hakim usai sidang.
Kendati begitu, Jonlar membantah bahwa pihaknya berkepentingan terhadap kasus illegal logging yang dilaporkan ke MKH ini. Ia mengaku sama sekali tidak pernah bertemu atau menerima uang dari para terdakwa. Adapun hubungan komunikasi dengan salah seorang terdakwa Mulyadi Bontang via telepon hanya kebetulan.
"Tadi kan sudah dibacakan semua pertimbangannya. Memang tidak pernah saya menerima (suap) itu," beber Jonlar.
Seperti diketahui, saat bertugas di PN Wamena, Papua, Jonlar menangani kasus illegal logging. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar Purba memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Alasannya, kayu hanya digunakan untuk bangunan. Jonlar dinyatakan sudah menerima uang sejumlah Rp 125 juta, tetapi tetap menghukum bersalah.
Dugaan suap itu disampaikan oleh pelapor, Ketua Forum Umat Beragama Wamena, Esmond Walilo, yang menerima pengakuan dari para terdakwa. MKH berpendapat para terdakwa patut dihadirkan untuk membuktikannya. Namun, dalam sidang kali ini, lima orang yang kini sudah menjadi terpidana itu gagal dihadirkan.
(asp/anw)










































