"Atas itikad baik, kuasa hukum SIS PIK telah menghubungi pihak kuasa hukum Francois Xavier Fortin pada tanggal 14 November 2011 dan para pihak telah menerima penjelasan masing-masing. Dan permasalahan antara para pihak telah dianggap selesai," kata Corporate Legal Council SIS PIK, Haifa Segeir dalam email yang diterima detikcom, Selasa, (6/12/2011).
Berikut penjelasan dari pihak SIS:
1. International School tidak pernah memiliki perkara hukum dengan Francois Xavier Fortin baik di masa lampau maupun saat ini;
2. Francois Xavier Fortin memang benar memiliki perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan sekolah yang terafiliasi dengan Singapore International School yaitu Singapore School, Pantai Indah Kapuk (SIS PIK);
3. Tidak benar bahwa SIS PIK telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap Francois Xavier Fortin. Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh SIS PIK adalah berdasarkan apa yang diatur dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
4. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudinakertrans Jakarta Utara tertanggal 26 Februari 2007 merupakan anjuran dan bukan merupakan putusan hukuman sebagaimana putusan pengadilan, hal mana tercantum dalam UU2/2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana pihak yang berselisih dapat menerima ataupun menolak anjuran tersebut;
5. Francois Xavier Fortin lah yang membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial dan bukan SIS PIK, hal mana tentu saja merupakan hak yang bersangkutan;
6. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 88/PHI.G/2007/PN.JKT.PST tanggal 31 Mei 2007 menurut pendapat kami tidak menerapkan dan memperhatikan hukum yang berlaku serta dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sehingga SIS PIK melakukan upaya hukum Kasasi.
Pada putusan kasasi Nom 630 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Februari 2009 membatalkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut serta menghukum SIS PIK untuk membayar satu bulan gaji dari Francois Xavier Fortin sebesar Rp 20 juta.
7. Atas putusan Kasasi tersebut pihak Francois Xavier Fortin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pada putusannya menghukum SIS PIK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
8. Meskipun hasil putusan PK tersebut menurut pandangan SIS PIK belum memenuhi rasa keadilan, namun kami adalah institusi yang sangat patuh hukum dan menghormati putusan tersebut serta memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.
Hal mana kami buktikan dengan telah dilakukannya komunikasi antara pihak kuasa hukum kami dengan pihak kuasa hukum dari Francois Xavier Fortin untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan putusan tersebut. Hal mana telah pula kami sampaikan secara tertulis kepada Ketua PPN Jakpus dengan tembusan kepada kuasa hukum Francois Xavier Fortin.
9. Berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum kami dan kuasa hukum Francois Xavier Fortin, pihak kuasa hukum Francois Xavier Fortin akan menghubungi pihak kami untuk memberikan konfirmasi akhir mengenai pelaksanaan putusan yang sampai dengan dikeluarkannya berita tanggal 14 November 2011 belum juga kami terima.
10. Atas itikad baik, kuasa hukum SIS PIK telah menghubungi pihak kuasa hukum Francois Xavier Fortin pada tanggal 14 November 2011 dan para pihak telah menerima penjelasan masing-masing dan permasalahan antara para pihak telah dianggap selesai.
(asp/nwk)











































