"Kontraknya hanya maintenance saja. Kita tunggu saja, Bukaka harus ikut semua proses hukum yang ada," ujar JK ketika dikonfirmasi tentang tragedi Jembatan Kukar.
Hal itu disampaikan JK usai mengisi acara Program Pengembangan Eksekutif Nasional Angkatan XIII Tahun 2011 dengan tema "Inovasi dalam Penyelenggaraan Negara versus Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara" pada Presidential Lecture Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran No 10, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Presiden ini mengatakan sudah tidak terlibat secara teknis pada kelompok perusahaannya itu. Termasuk mengecek kondisi jembatan Kukar.
"Sangat teknik saya tidak ikut. Sudah puluhan tahun saya tidak ikut teknis di Bukaka itu.
Tapi kita tunggu aja pemeriksaan," tegas JK.
Pak JK ada keberatan? "Tidak ada, kita tunggu saja proses pemeriksaan," jawab JK.
Sebelumnya Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU), Sofiah Balfas, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi untuk kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. Belum ada keterangan mengapa Sofiah tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
Sofiah Balfas diminta keterangannya oleh penyidik Polres Kutai Kartanegara, Senin (5/12/2011), terkait perannya sebagai pihak dari PT Bukaka yang meneken kontrak kerja untuk perawatan jembatan Kunkar. Seperti diketahui, jembatan gantung yang melintasi Sungai Mahakam itu runtuh ketika berlangsung pekerjaan perawatan.
Selain Sofiah Balfas, polisi juga memanggil Syahrial Fahrurozi. Fahrurozi bersama dengan Legal Company Laywer PT Bukaka, Ali Abas. Tidak hanya itu, Hendra, yang juga karyawan PT Bukaka ikut mendatangi Mapolres Kukar meski tanpa dipanggil oleh kepolisian.
Kemudian, Kepolisian menemukan petunjuk dugaan kesalahan dalam pekerjaan kontraktor PT Bukaka, yang dilakukan beberapa saat sebelum Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) ambruk, Sabtu (26/11) lalu.
Informasi diperoleh detikcom, di tengah pemeriksaan saksi-saksi yang berjalan hingga saat ini disertai penelitian dokumen, kepolisian menggelar pertemuan gelar perkara yang dipimpin Direskrimsus Polda Kaltim dan juga dihadiri oleh pihak Kejari Tenggarong, pada tanggal 2 Desember 2011 lalu. Tidak cukup sampai di situ, kepolisian kembali melakukan gelar perkara pada 3 Desember 2011 yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltim Brigjend Rusli Nasution, di Tenggarong.
Kepolisian telah menemukan petunjuk adanya kesalahan dalam pekerjaan yang mengakibatkan runtuhnya Jembatan Kukar yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, sehingga kegiatan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 dan 360 KUHP, ditingkatkan ke proses penyidikan.
Ditanya wartawan, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP I Gusti KB Harryarsana tidak membantah. Menurutnya, kepolisian masih bekerja keras untuk memperkuat berbagai macam bukti yang menunjang proses penyelidikan.
"Kita masih maksimalkan penyelidikan. Nanti kalau sudah cukup bukti, kita akan tingkatkan ke penyidikan," kata Gusti saat memberikan keterangan pers di Posko Tim Pengedali Operasi yang berlokasi di tempat ambruknya Jembatan Kukar, Senin petang.
(nwk/anw)











































