Priyo Minta PPATK Jangan Cuma Umumkan, Proses PNS Nakal!

Priyo Minta PPATK Jangan Cuma Umumkan, Proses PNS Nakal!

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 13:22 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta lembaga penegak hukum menindak semua PNS nakal yang diduga melakukan praktik pencucian uang negara. PPATK didorong segera menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) dan temuan PNS nakal ke penegak hukum.

"Saya minta nggak usah ada embel-embel PNS muda, tapi semua PNS nakal ya diproses saja," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Ia meminta PPATK bergerak cepat. Tidak hanya melontarkan isu yang tidak ada ujungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yah, saya menyarankan sebaiknya slogan irit bicara banyak bekerja diterapkan termasuk di lembaga PPATK. Temuan semacam itu langsung saja diproses di penegak hukum jangan cuma diumumkan ke publik kemudian menjadi pepesan kosong,"tegasnya.

Menurut Priyo, PPATK juga perlu mencari transaksi mencurigakan milik pegawai senior. Makin senior tentu makin paham pola permainannya.

"Saya tidak tahu itu yang diumumkan seperti apa dan kenapa diumumkan. Tapi jangan rujukannya merontokkan PNS muda, lalu PNS berjenggot putih bagaimana, kan tidak tahu kita," tuturnya.

Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.

"Ada 50% PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan," kata Agus.

Adapun indikator kaya menurut Agus adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian dari jumlah rekening yang tidak wajar.

(van/lrn)


Berita Terkait